Suara.com - Pemerintah Kota Beijing, Cina akan melarang penjual makanan panggang, seperti kebab, makanan khas Timur Tengah, untuk berjualan di kaki lima. Penertiban tersebut bertujuan untuk mengurangi tingkat polusi asap di ibukota Cina tersebut.
Seperti dilansir oleh China News Service, peraturan baru itu juga berlaku bagi warung-warung penjual makanan dingin. Selain untuk mengurangi kadar polusi asap, peraturan itu juga dibuat untuk melindungi warga dari makanan yang mengandung kadar zat berbahaya.
Selain kebab, sejumlah kuliner dingin khas seperti salad timun bawang serta kulit tahu dingin tidak akan lagi bisa ditemui di kedai-kedai kaki lima. Semua jenis makanan panggang seperti daging domba, sapi, sayap ayam panggang harus dijajakan di dalam kios tertutup. Begitu pula dengan sayur-sayuran yang dimasak dan meninggalkan residu asap.
Peraturan itu akan mulai berlaku tanggal 1 Mei 2014, atau bertepatan dengan peringatan hari buruh sedunia.
Peraturan ini menuai kritik. Beberapa di antaranya datang dari para pengguna situs jejaring sosial lokal.
"Seluruh lingkungan telah rusak dan polusi dari industri serta asap kendaraanlah penyebab utamanya," tulis seorang pengguna.
"Apa gunanya melarang warga Beijing memakan salad mentimun di kaki lima?", lanjutnya.