Polisi Curiga Sabu di Ruko Roxy Sudah Sempat Dijual

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 30 April 2014 | 14:47 WIB
Polisi Curiga Sabu di Ruko Roxy Sudah Sempat Dijual
Wakapolda Metro Jaya Sujarno menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu di ruko Roxy, Jakpus, Rabu (30/4/2014).[Suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakapolda Metro Jaya Brigjen Polisi Sujarno mencurigai sebagian dari 90 kilogram narkoba jenis sabu yang disita polisi dari Ruko Roxy, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2014), sudah berhasil diedarkan.

"Tapi kita yakini ada indikasi barang yang keluar. Indikasinya ini, alumunium foil ini yang kita temukan," kata Sujarno di TKP jalan Biak, Jakarta Pusat.

Kepolisian menyita puluhan kilogram sabu siap edar itu dalam mainan anak dan di dalam bungkus makanan sebagai kamuflase.

Barang sitaan itu senilai 180 miliar jika dikonversikan dalam mata uang rupiah.

Polisi menangkap seorang WNA asal Hongkong di TKP dan membawanya ke markas Polda untuk dimintai keterangan.

Tersangka bernama Lai Shiu Cheung selama tinggal di Indonesia beralamat di Apartemen Mediterania A10C/D Tanjung Duren Jakarta Barat.

Dia duga menjadi bagian dari jaringan internasional pengedar sabu yang beroperasi di Jakarta.

“Sudah kita prediksi, kita analisa nggak mungkin dia (pelaku) bekerja sendiri," jelas Sujarno.

Wakapolda menerangkan barang jenis sabu tersebut diduga dikirimkan dari Hongkong lewat Malaysia dan masuk melalui jalur Dumai, Pekanbaru, lalu dikirimkan lewat darat ke Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI