Pemilik 90 Kg Sabu Tidak Bisa Bahasa Indonesia

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 30 April 2014 | 14:22 WIB
Pemilik 90 Kg Sabu Tidak Bisa Bahasa Indonesia
Sabu seberat 90 kilogram disita polisi, Rabu (30/4), [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang tersangka yang berhasil ditangkap polisi dan diduga menjadi pemilik 90 kilogram narkotika jenis sabu merupakan warga negara asing asal Hongkong.

Tersangka bernama Lai Shiu Cheung (36), telah diamankan kepolisian dan diketahui tidak bisa berbahasa Indonesia.

Selama tinggal di Indonesia, Lai Shiu beralamat di Apartemen Mediterania A10C/D Tanjung Duren Jakarta Barat. Sementara alamatnya di Hongkong adalah di Jl Kong Min Lao 603 Desa Shaa Tian Kon Yuan Zhun.

Lai Shiu diduga menjadi bagian jaringan internasional pengedar sabu dan pemilik sabu yang kini disita polisi di ruko Roxy, Jalan Biak, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2014).

"Kasus ini pengembangan daripada kasus-kasus sebelumnya. Ini bagian dari jaringan international," kata Wakapolda Metro Jaya dan Brigjen Sujarno di lokasi penggerebekan.

Wakapolda menerangkan barang jenis sabu tersebut diduga dikirimkan dari Hongkong lewat Malaysia dan masuk melalui jalur Dumai, Pekan Baru, lalu dikirimkan lewat darat ke Jakarta.

"Barang  sekitar 90 Kg saya liat adalah sabu kualitas bagus,  jenis blue ice. Kalau dikonversikan ke rupiah kira-kira 180 miliar," tuturnya.

Sabu itu disembunyikan dalam makan dan mainan anak sebagai kamuflase.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI