Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Schmidt Biomedtech Indonesia Jusak Kurniawan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten dengan tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Choisiah, Rabu (30/4/2014).
Jusak datang seorang diri dan tiba di KPK sekitar pukul 9.30 WIB diperiksa sebagai saksi.
Sesampainya di KPK, Jusak tidak banyak berbicara dan hanya mengkonfirmasi kalau dia memang perusahaan rekanan Pemda Banten
"Dipanggil KPK untuk menjadi saksi,” kata Jusak setiba di gedung KPK jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan.
"Kami (Jusak) sebagai agen tunggalnya Ratu Atut," sambungnya lagi.
Ketika ditanya apakah ada kaitannya dengan penggelembungan dana pengadaan, Jusak menyatakan tidak mengetahuinya.
“Nggak tau kami kan jualnya ke dealer. Jadi kami nggak ada hubungan langsung," jawab Jusak.
Atut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan bersama dengan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Belum diketahui jumlah kerugian atas kasus dugaan korupsi itu.