Suara.com - Kepala Kebijakan Luar negeri Uni Eropa Catherine Ashton Selasa mengatakan, hukuman mati 683 orang Mesir melanggar hukum internasional dan mendesak Otoritas Mesir untuk menjamin hak-hak terdakwa untuk sebuah pengadilan yang adil dan tepat waktu.
"Percobaan ini secara massal jelas melanggar hukum hak asasi manusia internasional," kata Catherine Ashton dalam pernyataannya.
Pengadilan Mesir Senin (28/4/2014) menjatuhkan hukuman mati pemimpin Ikhwanul Muslimin dan 682 pendukungnya. Vonis terhadap pendukung Ikhwanul Muslimin yang dilarang ini mengintensifkan tindakan keras terhadap gerakan yang bisa memicu protes-protes, dan kekerasan politik sebelum pemilihan umum bulan depan.
Para terhukum dituduh melakukan tindak kejahatan termasuk menghasut kekerasan, setelah tentara menggulingkan pemimpin terpilih Mohammad Mursi, Juli tahun lalu menyusul protes besar-besaran terhadap pemerintahannya. Mursi adalah anggota senior Ikhwanul Muslimin.
"Tuduhan yang tepat terhadap setiap terdakwa masih tidak jelas, Sebagian besar proses tidak memiliki standar dasar proses hukum dan muncul putusan yang tidak proporsional, gagal untuk mematuhi prinsip menghukum perorangan," tambah Ashton.
Ashton mengatakan, Uni Eropa prihatin mengenai kepatuhan Mesir terhadap kewajiban hak asasi manusia internasional, serta "keseriusan transisi Mesir menuju demokrasi." "Uni Eropa menyerukan kepada otoritas Mesir untuk segera mengembalikan kecenderungan ini, yang membahayakan prospek untuk mengatasi perpecahan di masyarakat dan untuk memastikan kemajuan Mesir benar-benar menuju demokratis, stabil dan sejahtera," katanya. (Antara)