Suara.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, heroin, dan ekstasi senilai Rp5,2 milyar di Medan, Selasa (29/4/2014).
Narkoba yang dimusnahkan itu terdiri dari sabu senilai Rp4,1 miliar, heroin senilai Rp1 miliar, dan pil ekstasi senilai Rp39 juta.
"Nilai yang dimusnahkan Rp5,2 miliar," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Toga Panjaitan.
Menurut Toga, jumlah narkoba yang dimusnahkan tersebut didapatkan dari penangkapan 16 tersangka pada Februari hingga Maret 2014.
Setelah disisihkan untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Medan dan barang bukti di pengadilan, pihak kepolisian memusnahkan narkoba yang berhasil diamankan tersebut.
Untuk menekan peredaran narkoba, lanjut Toga, pihak kepolisian mengharapkan peran serta seluruh lapisan masyarakat, terutama dalam memberikan informasi.
Toga juga menambahkan, dengan informasi dari masyarakat tersebut, diharapkan peredaran narkoba dapat dicegah dengan cepat sehingga peredarannya tidak dapat meluas. (Antara)