Suara.com - Para pelancong yang berkunjung ke Pulau Majorca, Spanyol, diancam denda sebesar 500 Poundsterling atau sekitar Rp9 juta jika masih mengenakan pakaian renang di luar kawasan pantai.
Peraturan baru yang dibuat oleh pemerintah pulau tersebut akan mengenakan denda bagi siapapun yang nekat mengayuh sepeda di trotoar, juga mereka yang masih mengenakan bikini, pakaian renang, atau celana renang di jalanan selain kawasan pantai.
Peraturan tersebut tidak hanya berlaku bagi para pelancong dari luar daerah, namun juga warga setempat. Peraturan itu merupakan bagian dari Ordenanza Civica atau Rencana Warga Teladan yang digalang Dewan Kota Palma, kota yang berada di Pulau Majorca.
Di dalam peraturan itu ada pula pasal yang melarang orang untuk berjalan-jalan bertelanjang dada jika tidak sedang berada di pantai atau kolam renang.
Wakil Walikota Palma Alvaro Gijon mengatakan, peraturan baru itu ditujukan agar para wisatawan bertingkah laku teratur demi menjaga keharmonisan. Peraturan baru itu akan berlaku sah mulai akhir bulan Mei, bertepatan dengan dimulainya liburan musim panas. (Dailymail)