Suara.com - Kepolisian Resor Lebak menyita ganja kering seberat 182 kilogram dari hasil penyergapan di Desa Karang Anyar, Kecamatan Cimarga, Lebak, Banten.
"Kami juga meringkus tersangka pengedar ganja berinisial ES warga Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Lebak Ajun Komisaris Muhammad Aminudin di Lebak, Selasa (29/4/2014).
Ia mengatakan, terbongkarnya kasus peredaran narkoba tersebut berawal dari tertangkapnya Mus yang hendak pesta shabu di rumahnya, Senin (28/4/2014).
Tersangka mengaku, barang bukti shabu itu diperoleh dari ES. Polisi langsung melakukan pengembangan dan membawa tersangka untuk menunjukan tempat tinggal tersangka ES. Petugas menangkap ES yang akan pesta sabu.
"Kami mengamankan barang bukti sebanyak paket kecil sabu berikut alat bong," katanya.
Petugas juga melakukan penggeledahan di sekitar rumah ES dan mencurigai bungkusan yang diikat dengan lakban yang ternyata isinya ganja kering seberat 182 kilogram.
Kami terus melakukan pemeriksaan secara intensif untuk membongkar jaringan narkoba di Lebak," katanya. (Antara)