Rudi Berucap Bismillah Diikuti Innalillah, Terima Putusan Hakim

Achmad Sakirin Suara.Com
Selasa, 29 April 2014 | 18:33 WIB
Rudi Berucap Bismillah Diikuti Innalillah, Terima Putusan Hakim
Reaksi mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4/2014).[Suara,.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Usai dijatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan, Rudi Rubiandini tidak mau mengajukan banding.

Hukuman ini dirasanya lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Rudi dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

"Bismillah, dengan mengucap inalillahi, saya terima putusan ini," kata Rudi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4/2014).

Pengadilan juga menyatakan terdakwa Rudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto  menerangkan, Rudi melanggar Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPPU Jo. Pasal 65 ayat 1 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI