Suara.com - Usai dijatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan, Rudi Rubiandini tidak mau mengajukan banding.
Hukuman ini dirasanya lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Rudi dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
"Bismillah, dengan mengucap inalillahi, saya terima putusan ini," kata Rudi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4/2014).
Pengadilan juga menyatakan terdakwa Rudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto  menerangkan, Rudi melanggar Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPPU Jo. Pasal 65 ayat 1 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.