Suara.com - Seluruh perusahaan di wilayah Jawa Barat diminta menaati kebijakan pemerintah yang menetapkan tanggal 1 Mei sebagai hari libur nasional, yakni Hari Buruh Internasional.
Hal itu dikatakan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, di Kota Bandung, Selasa (29/4/2014).
"Kami akan memberikan sanksi jika perusahaan tidak meliburkan pekerja. Pokoknya kalau ada melanggar ada sanksi," kata Ahmad Heryawan.
Ketika ditanyakan tentang sanksi apa yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak mentaati aturan tersebut, Heryawan enggan merincinya.
"Soal sanksi mah gampang, urusan sanksi belakangan," tegas Aher, sapaan akrabnya.
Pihaknya, kata Heryawan, dinilai tidak perlu mengirimkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan agar menaati pada tanggal 1 Mei sebagai hari libur nasional.
"Ini kan libur nasional, jadi berikan kesempatan karyawan dan pekerja untuk merayakan Hari Buruh Internasional," papar Aher.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau para buruh menggelar kegiatan positif ketika merayakan peringatan May Day.
"Misalnya kegiatan syukuran, bakti sosial, hiburan intinya kegiatan positif lah. Lebih bagus lagi acaranya dikemas dengan baik tanpa gangguan keamanan apapun," ujar Heryawan. (Antara)