Suara.com - Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengaturan kuota import daging sapi di Kementrian Pertanian menghadirkan terdakwa Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2014) dengan agenda pembacaan pembelaan oleh terdakwa.
Pembelaan yang diberi judul 'Saya Pengusaha Bukan Penyuap' dibacakan sendiri oleh terdakwa. Dalam pembelaan, Maria mengaku telah menjadi korban Elda CS yang awalnya mengaku dan memiliki beberapa ton kuota daging.
Maria juga mengaku kasus ini telah menyengsarakannya dan keluarga besar PT Indoguna Utama.
"Saya menjadi korban penipuan Elda dan Ahmad Fathanah yang ternyata hanya makelar dari Menteri Pertanian yang mengeruk keuntungan perusahaan saya," kata Maria.
Maria menekankan, sejak awal bertemu dengan Elda CS itu membahas mahalnya harga daging di Indonesia, dan banyaknya beredarnya daging celeng dan tikus dipasar masyarakat.
"Dan sekali lagi, bukan masalah penambahan kuota yang didakwakan penuntut umum kepada saya," tegasnya.