Suara.com - Subdit Resmob Polda Metro Jaya mengungkap peredaran uang palsu yang didalangi dua kakak beradik. Salah seorang di antara pelaku merupakan tim suskes salah seorang caleg.
"Satu orang pelaku adalah timses caleg di Aceh, kami belum bisa buktikan caleg yang mana," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Adex Yudiswan di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/4/2014).
Adex juga mengatakan empat orang tersangka telah tangkap. Pihaknya juga akan menyelediki apakah uang palsu yang dicetak oleh Yoga digunakan untuk keperluan kampanye caleg.
“Tersangka Marjuki alias Juki dan Doni Antoni alias Oji alias Abeng yang bertindak sebagai kurir ditangkap di Stasiun Kalibata, pada 24 dan 25 Maret 2014,” jelas Adex.
Adex juga menjelaskan, otak pelaku pemalsuan uang yaitu, Ogan Djayadikarta alias Yoga ditangkap di Banda Aceh pada 13 April 2014 lalu. Yoga dan Lee merupakan kakak beradik, mereka mengaku telah menjalankan aksinya selama enam bulan.
Dalam penangkapan itu polisi mengamankan ratusan juta uang palsu dan puluhan lembar uang palsu seratus ribu yang belum digunting. Selain itu, alat pendukung percetakan seperti Laptop, printer, alat press juga ikut disita.
Menurut Adex masih ada empat orang pengedar uang palsu yang statusnya sebagai DPO. Karena perbuatannya itu mereka dijerat pasal 244 KUHP dan pasal 245 KUHP dengan hukuman penjara 5 tahun ke atas.