Polisi Buru Jaringan Narkoba Antarprovinsi

Achmad Sakirin Suara.Com
Senin, 28 April 2014 | 17:29 WIB
Polisi Buru Jaringan Narkoba Antarprovinsi
Ilustrasi barang bukti sabu [Antara/Joko Sulistyo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan narkoba Polresta Jambi memburu pemasok dan jaringan narkoba antarprovinsi. Perburuan tersebut dilakukan setelah dua pelaku dibekuk di Kota Jambi dengan barang bukti 3,5 ons sabu senilai Rp700 juta beserta uang tunai sekitar Rp100 juta.

Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Witry kepada wartawan, Senin (28/4/2014) mengatakan, dari dua tersangka yang ditangkap kemarin polisi tengah mengejar pemasok barang haram itu.

Witry menduga, kedua tersangka, Bambang Ferry Irawan, warga Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan dan Sarina, warga Lorong Saudara, Simpang IV Sipin, Telanaipura, Jambi, merupakan sindikat jaringan antarprovinsi.

"Jika dilihat dari status kedua tersangka maka ada dugaan mereka adalah jaringan antarprovinsi dan barang bukti sabu-sabu itu masuk dari luar Jambi dan akan diedarkan di Jambi," kata Witry.

Kasus ini sedang didalami dan dikembangkan untuk mengungkap siapa lagi yang terlibat dalam kasus ini. Kepolisian resort Jambi berhasil mengamankan paket narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 3,5 ons atau senilai Rp700 jutaan dari dua orang tersangka yang sedang berada di kamar hotel di Kota Jambi.

Kedua pelaku ditangkap polisi pada Sabtu (26/4/2014) lalu sekitar pukul 13.00 WIB, dari dalam kamar 502 Golden Harvest Hotel. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI