Suara.com - Kepolisian resor Kota Bandarlampung menangkap tiga pemuda saat sedang pesta narkoba jenis sabu di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Pahoman.
Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Sunaryoto, di Bandarlampung, Senin (28/4/2014), mengatakan ke tiga tersangka yakni Rico dan M.Ikhsan keduanya warga Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Pahoman, serta Dede warga Kecamatan Panjang.
"Dari informasi tersebut tim langsung meluncur dan mandapati ke tiganya tengah asik menghisap sabu," kata Sunaryoto.
Ia melanjutkan, saat pemeriksaan, ketiganya mengaku mendapat sabu dari seorang DPO. Dari penggerebekan tersebut, didapat satu alat hisap sabu-sabu dan sisa sabu-sabu yang belum terpakai.
Pada saat dilakukan pemeriksaan ditempat tinggal Dede, didapati 22 bungkus plastik klip yang diduga digunakan untuk membungkus narkoba.
"Dari keterangan tersangka, kami mencari Toni warga Tanjunggading, Kecamatan Tanjungkarang Timur, tapi yang bersangkutan sudah tidak ada ditempat tinggalnya," kata dia.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Antara)