Gubernur BI: Ada Kelemahan Dalam Kontrak Tahun Jamak Hambalang

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 28 April 2014 | 16:04 WIB
Gubernur BI: Ada Kelemahan Dalam Kontrak Tahun Jamak Hambalang
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo. (suara.com/Adrian Mahakam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Keuangan yang kini menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardjojo, mengakui ada kelemahan kontrak tahun jamak dalam proyek pembangunan komplek olahraga Hambalang, Bogor.

Hal itu diungkapkan Agus saat memberikan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (28/4/2014), untuk terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng.

Agus menjelaskan, dari hasil audit internal dari sisi anggaran dan pengadaan tahun jamak, ditemui ada kejanggalan dalam permohohan kontrak di Kementerian Olah Raga.

Kelemahannya terletak pada tanda tangan permohonan yang cuma ditandatangani oleh Sekretaris Jendral atau Sekretaris Umum Dirjen Keuangan serta tidak dicantumkan rangka acuan kerja.

"Harusnya ada tanda tangan Menteri Pekerjaan Umum, tapi tidak ditemukan tanda tangan dari Menteri Pekerjaan Umum," papar Agus.

Dia juga menjelaskan tentang kontrak tahun jamak (multi years contract) yang tidak terkait dengan anggaran.

"Kontrak Tahun Jamak adalah bentuk pengikatan pengadaan. Perlu melakukan kontrak lebih dari setahun dan tidak bisa dipisahkan, serta tidak terkait dengan anggaran,” jelasnya lagi.

Selain Agus, Jaksa KPK juga meminta kesaksian tujuh tersangka lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI