"Walaupun lima tahun lebih ringan, tapi kemudian kami menyatakan pikir-pikir, ini terlalu berat," kata Kuasa Hukum Terdakwa Dada Rosada, Abidin.
Menurut Abidin, kliennya dalam perkara tersebut adalah korban pemerasan Toto Hutagalung.
"Klien kami tidak pernah berinisiatif menyuap hakim Setyabudi Tejocahyono dalam perkara kepengurusan bansos kota Bandung di tingkat pengadilan pada 2012," kata dia. (Antara)