Suara.com - Mantan Wali Kota Bandung yang juga terdakwa perkara pengurusan perkara banding dana bantuan sosial (Bansos) Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2009 hingga 2010, Dada Rosada, divonis 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar Rp600 juta subsider tiga bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (28/4/2014).
"Menyatakan terdakwa Dada Rosada telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berkelanjutan, dengan itu menjatuhi 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar 600 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara," kata Majelis Hakim Nur Hakim.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut Dada dengan penjara 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.
Nur Hakim mengatakan mengatakan terdakwa Dada Rosada dan Edi Siswadi terbukti telah menyuap mantan hakim Setyabudi Tedjocahyono dan hakim Pengadilan Tinggi Bandung agar tujuh terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung 2009-2010 divonis ringan.
Dada Rosada terbukti telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KHU-Pidana jo pasal 55 ayat 1 KHU-Pidana jo UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut dia, ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Beberapa di antaranya adalah karena sebagai pejabat terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan terdakwa melakukan pembiaran korupsi anak buahnya.
"Dan bahkan ikut dan berperan aktif, perbuatan terdakwa juga merusak citra peradilan," katanya.
Sementara itu, ada sejumlah hal yang meringankan terdakwa Dada Rosada seperti dinilai berterus terang dan menyesali perbuatannya.
"Kemudian terdakwa bersikap sopan, juga tidak pernah dihukum sebelumnya, dan semasa memimpin 10 tahun Bandung mendapatkan beberapa penghargaan," kata dia.
Atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Dada Rosada menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding namun vonis tersebut dinilai terlalu berat.