Pengadilan Mesir Vonis Mati 683 Orang

Ruben Setiawan Suara.Com
Senin, 28 April 2014 | 15:13 WIB
Pengadilan Mesir Vonis Mati 683 Orang
Ilustrasi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah pengadilan di Mesir memvonis mati pemimpin Ikhwanul Muslimin, Muhamad Badie dan 682 pengikutnya. Hukuman mati juga dijatuhkan pada 37 orang lainnya.

Vonis mati itu dijatuhkan oleh pengadilan di Provinsi Minya, Mesir bagian selatan pada hari Senin (28/4/2014). Vonis mati tersebut diramalkan akan kembali memicu ketegangan di Mesir pasca lengsernya Muhammad Mursi dari kursi kepresidenan, bulan Juli tahun lalu. Apalagi, Muhamad Badie adalah salah seorang figur yang dianggap sebagai sentral dari organisasi Ikhwanul Muslimin.

Para terdakwa, termasuk Badie, dinyatakan bersalah atas beragam tuntutan seperti pembunuhan, dan percobaan pembunuhan kepada aparat penegak hukum dalam kerusuhan yang melibatkan pendukung Muhammad Mursi di Minya, 14 Agustus tahun lalu.

Pengadilan di Minya menjadi sorotan lantaran bulan Maret lalu juga menjatuhkan hukuman mati kepada 529 terdakwa. Meski demikian, pengadilan itu mencabut 492 dari 529 vonis tersebut. (Reuters/ Al Jazeera)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI