Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Staf Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) terkait kasus penganiyaan terhadap taruna STIP Dimas Dikita Handoko hingga tewas oleh para seniornya.
"Saat ini penyidik akan ke STIP untuk memeriksa staf pengajar terkait sistem pembelajaran disana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda, Senin (28/4/2014).
Selain memeriksa Staf Pengajar, menurut Rikwanto, penyidik juga akan memeriksa pemilik kos di mana Dimas bersama enam korban lain disiksa oleh senior mereka.
Dimas Dikita Handoko, tewas karena dianiaya oleh tujuh orang senior di sekolah itu yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menahannya di Polres Jakarta Utara.
Karena perbuatannya para tersangka djerat dengan pasal 353 ayat 2 dan 353 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Korban bersama enam teman seangkatannya disiksa dengan cara dipukul dan ditendang karena dianggap tidak menghormati senior.