Suara.com - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, melarang penambahan pembangunan atau berdirinya pasar swalayan (minimarket) baru.
Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran Wali Kota Sukabumi mengingat jumlah pasar swalayan di kawasan tersebut sudah terlalu banyak dan berdempetan.
"Surat edaran tersebut sudah kami sampaikan kepada setiap dinas terkait, seperti Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan dan Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) Kota Sukabumi maupun pengusaha pasar swalayan lainnya," kata Wali Kota Sukabumi M Muraz kepada Antara, Senin (28/4/2014).
Menurut Muraz, keberadaan pasar swalayan saat ini dinilai masih kurang menguntungkan, khususnya untuk para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Bahkan, lanjut Muraz, mayoritas minimarket tersebut banyak yang menjual produk impor tetapi sayangnya produk UMKM sulit menembus pasar modern tersebut.
Sampai saat ini di Kota Sukabumi baru ada satu pasar swalayan, milik dari Pondok Pesantren Modern Al-Fath, yang produknya mayoritas berasal dari produk UMKM asal Sukabumi.
Pemkot Sukabumi mengimbau pemelik pasar swalayan yang tercatat 20 unit di Kota Mochi tersebut agar bisa memberikan stand penjualan khusus untuk produk-produk UMKM asal Sukabumi. (Antara)