KPAI: Indonesia Bisa Masuk Kategori Darurat Perlindungan Anak

Siswanto Suara.Com
Sabtu, 26 April 2014 | 16:23 WIB
KPAI: Indonesia Bisa Masuk Kategori Darurat Perlindungan Anak
Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda. [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda menilai Indonesia bisa ditetapkan menjadi negara berstatus darurat perlindungan anak lantaran marak kasus pelecehan terhadap anak, terakhir di Jakarta International School (JIS), Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"Ini darurat perlindungan anak," kata Erlinda kepada suara.com, Minggu (26/4/2014).

Terjadinya kasus pelecehan seksual terhadap anak menunjukkan ketahanan Indonesia sudah terancam. Ancaman menyerang anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa.

"Kalau tahun 1945 zaman kemerdekaan kita diserang dari luar dan kita berperang dengan bambu runcing, saat ini kita diserang dari lewat pornografi, napza, kejahatan seksual," katanya.

"Anak-anak kan generasi penerus, pengganti orang-orang yang saat ini berkuasa, apabila terserang ancaman ini apa yang bisa dipertahankan dari negara?" Erlinda menambahkan.

Itu sebabnya, KPAI meminta semua kalangan, termasuk pemerintah dan stakeholder terkait, peduli dengan ancaman tersebut.

"Karena itu, kita perlu aware dengan kasus seperti ini," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI