Suara.com - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menyatakan status pria mabuk di dalam pesawat Virgin Australia, Matt Christoper (28) masih sebagai saksi dalam insiden yang sempat menyebabkan kepanikan dunia penerbangan.
"Belum ditetapkan sebagai tersangka tetapi masih saksi," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Hery Wiyanto, di Denpasar, Bali, Sabtu (26/4/2014).
Menurut dia, apabila nantinya menjadi tersangka, pria berkewarganegaraan Australia itu dijerat dengan pasal 412 Undang-undang Nomor 1 tentang Penerbangan.
"Perbuatan yang membahayakan keamanan penerbangan itu bisa diancam dengan pasal 412," katanya.
Pihak kepolisian akan melakukan koordinasi dengan penyidik di Dinas Perhubungan terkait penerapan pasal itu.
Polisi, saat ini belum bisa memeriksa Matt karena masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Trijata.
Dari pemeriksaan sementara, dia mengalami stres akibat masalah rumah tangga karena hampir dua pekan, istrinya berinisial S dari Bandung, Jawa Barat, tidak kunjung memberikan kabar.
"Kalau dalam kondisi sakit, kami tidak bisa memeriksa dia (Matt) dengan baik," jelas Hery. (Antara)