Suara.com - Cina bakal memenjarakan siapapun yang nekat mengkonsumsi hewan-hewan yang terancam punah. Tak tanggung-tanggung, hukuman penjara maksimalnya mencapai 10 tahun.
Selain itu, mereka yang kedapatan membeli hewan langka yang diburu secara ilegal juga diancam dengan hukuman kurungan selama tiga tahun. Undang-undang tersebut disahkan oleh pemerintah pada hari Kamis (24/4/2014) waktu setempat.
Pemerintah mencatat ada 420 spesies hewan yang terancam punah. Beberapa di antaranya adalah panda raksasa, beruang hitam Asia dan trenggiling.
Seiring berjalannya waktu, perburuan hewan langka kian meningkat akibat adanya kebiasaan beberapa kalangan untuk mengkonsumsi hewan-hewan semacam itu.
Berbagai upaya pemerintah untuk menekan angka perburuan dan peternakan ilegal tersebut tidak membuahkan hasil. Sebaliknya, mereka yang membeli hewan langka hasil perburuan, malah kerap lolos dari jeratan hukum.
"Para pembeli adalah faktor pendorong meningkatnya perburuan ilegal berskala besar," kata Lang Sheng, wakil kepala komisi urusan legislatif di Kongres Nasional Cina.
Mereka yang gemar mengkonsumsi hewan-hewan langka di Cina dan sebagian wilayah Asia lainnya percaya daging hewan langka berkhasiat menyehatkan tubuh dan mengurangi gejala penyakit. Salah satunya adalah trenggiling. Cangkang hewan ini dipercaya bisa menghilangkan racun di tubuh dan menyembuhkan kelumpuhan. Sementara dagingnya kabarnya memiliki rasa yang lezat.
Sementara itu, empedu beruang dipercaya bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Menurut catatan sejumlah organisasi penyayang binatang, sedikitnya 10 ribu ekor beruang diternakkan di Cina untuk diambil empedunya.
Berdasarkan laporan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), ada pula orang-orang yang mengkonsumsi hewan langka untuk menunjukkan status sosialnya di masyarakat. Menurut laporan itu juga, Cina adalah pasar terbesar hewan-hewan langka di Asia. (BBC)