Suara.com - Polda Metro Jaya akan menetapkan satu tersangka baru terkait kasus sodomi di Jakarta International School(JIS), Pondok Indah, Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Heru Pranoto, Jumat (25/4/2014).
"Satu orang perempuan akan kami tetapkan sebagai tersangka, mungkin hari ini, Insy Allah," kata Heru.
Perempuan itu merupakan bagian dari 28 orang pekerja cleaning service JIS yang diperiksa di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur beberapa hari lalu.
Heru juga mengatakan bahwa ditetapkannya perempuan tersebut karena telah memenuhi unsur sangkaan.
"Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 184, ada bukti permulaan yang cukup kalau seseorang ditetapkan tersangka memenuhi syarat-syarat itu, maka kita akan melakukan penyidikan," jelas Heru.
Sebelumnya polisi sudah menetapkan dua tersangka yaitu, Agun dan Virjiawan alias Awan. Keduanya sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya sejak 4 April lalu dan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.