Suara.com - Terungkapnya kasus tersebut setelah polisi menangkap tiga tersangka pengeroyokan seorang siswi salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta di Purwokerto.
"Setelah datang ke TKP (Tempat Kejadian Perkara), kami berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti berupa gunting, potongan rambut korban, dan baju korban yang dipotong oleh tersangka," kata kata Kepala Polres Banyumas, Ajun Komisaris Besar Polisi Dwiyono, di Purwokerto, Jumat (25/4/2014).
Dwiyono juga mengatakan, kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Kamis (24/4) di Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, kata Dwiyono, kasus tersebut dipicu ketidaksukaan. Pasalnya, korban sudah tidak mau bekerja sama lagi dengan DR dan ketersinggungan dari tersangka NT atas ucapan korban.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata NS merupakan korban dari tindak pidana eksploitasi seksual anak yang dilakukan oleh DR (mucikari, red.) dan HD (pengguna, red.). Tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Kapolres.
Disinggung kemungkinan adanya korban lain, dia mengatakan masih mengembangkan kasus tersebut. Sementara saat ditanya wartawan, DR mengatakan bahwa NS baru satu bulan bekerja sama dengannya. (Antara)