Suara.com - Remaja 18 tahun dipenjara setelah diputuskan bersalah karena memperkosa adik perempuannya 50 kali. Tindakan bejat itu sudah dilakukan remaja itu sejak masih berusia 13 tahun. Kasus kekerasan seksual itu digelar dalam persidangan di Lincoln Crown Court, Inggris, awal pekan ini.
Remaja itu membantah enam dakwaan perkosaan yang dilakukan antara 2008 hingga 2011. Tetapi, hakim memutuskan remaja itu bersalah dalam persidangan. Dia harus menjalani hukuman penjara selama 10 tahun. Terpidana memperkosa adik perempuannya yang masih berusia 9 tahun.
“Anda telah memperkosa adik perempuan anda setiap malam hingga usianya 11 tahun. Anda telah membuat kondisi mental dan fisik korban menderita. Seharusnya, korban merasa aman ketika ada di rumah tetapi anda telah merenggut kepolosannya,” kata hakim kepada terdakwa.
Dalam pengadilan terungkap, kasus kekerasan seksual itu berhenti ketika terpidana sudah mempunyai pacar dan menjalin hubungan seksual.
“Anda telah menggunakan adik perempuan anda untuk kebutuhan seksual anda. Dan, anda mengancam korban untuk tidak memberitahu orang lain apa yang terjadi. Itu sudah cukup untuk membuat korban bungkam dalam waktu yang lama. Saya yakin anda terus memperkosa adik perempuan anda karena anda yakin ancaman itu berjalan efektif,” kata hakim.
Hakim mengungkapkan, apabila kasus kekerasan seksual ini dilakukan oleh orang dewasa maka hukuman yang dijatuhkan adalah 20 tahun penjara. Namun, karena dilakukan oleh anak-anak maka hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara. (Mirror)