Setelah berdamai, kedua kubu yang berseteru kemblai ke dalam kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PPP. Mukernas menghasilkan 4 butir keputusan, yakni:
1. Menerima fatwa islah dari Ketua Majelis Syariah DPP PPP KH Maimoen Zubair.
2. Mengamanatkan kepada Majelis Musyawarah Partai secara kolektif kolegial untuk melakukan lobi-lobi politik dalam rangka penjajakan koalisi partai serta penjajakan capres dan cawapres.
3. Mengamanatkan kepada DPP PPP untuk melaksanakan Rapimnas selambat-lambatnya minggu pertama bulan Mei 2014 untuk menetapkan koalisi serta capres/cawapres dari PPP.
4. Mengamanatkan kepada DPP PPP untuk melaksanakan Muktamar yang dipercepat selambat-lambatnya satu bulan setelah Pemilu Presiden 2014.