Kepolisian Fasilitasi Pertemuan KPAI dan LPSK dengan Tersangka Kasus Sodomi JIS

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 24 April 2014 | 19:20 WIB
Kepolisian Fasilitasi Pertemuan KPAI dan LPSK dengan Tersangka Kasus Sodomi JIS
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Rikwanto. [suara.com/Nur Ichsan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyambut baik kedatangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menemui Agun dan Virjiawan, tersangka pelaku sodomi di Jakarta International School (JIS) pada Kamis (24/4/2014).

"Tadi siang KPAI dan LPSK datang ke Polda Metro Jaya. Kita fasilitasi untuk bertemu dengan tersangka. Ada beberapa hal yang mereka komunikasikan dalam pertemuan tersebut, kemudian untuk mendalami kembali kepada yang diduga ada korban baru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Jakarta.

Ditanyai mengenai adanya laporan baru yang disampaikan oleh KPAI dan LPSK, dia mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada laporan resmi, baik dari KPAI dan LPSK maupun orang tua korban.

"Saat ini, secara resmi belum ada laporan tentang korban baru. Jadi yang diduga ada korban baru masih didalami oleh KPAI maupun LPSK. Secara resmi mereka dan orang tuanya belum melaporkan ke Polda," tambah Rikwanto.

Meskipun begitu, pihaknya akan terus bekerja sama dengan kedua lembaga itu untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.

"Namun demikian, kita tetap bekerja sama, bila nanti sudah jelas, silakan dilaporkan ke Polda Metro Jaya atau kita yang ke sana untuk mempercepat proses penyidikannya bila memang benar ada korban baru," jelas Rikwanto lagi.

Seiring terus beredarnya isu ada korban baru, pihak kepolisian terus menghimbau kepada orang tua agar segera melaporkannya ke Polda Metro Jaya, agar segera diselidiki.

Hingga saat ini hanya pihak AK saja yang sudah melapor secara resmi, sementara yang lain masih sebatas isu.

KPAI sendiri masih mendalami laporan yang diterima dari orang tua sejumlah anak yang juga diduga mengalami kelainan seperti korban AK. KPAI mensinyalir masih akan ada korban dan pelaku yang lain dalam kasus itu.

Polisi telah menetapkan Agun dan Awan sebagai tersangka sejak 4 April lalu. Agun dan Awan diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, karena disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI