Suara.com - Seorang lelaki Hongkong ditangkap setelah kedapatan menyembunyikan uang senilai sekitar Rp6,7 miliar di tubuhnya. Diduga, uang itu hendak ia selundupkan ke Shenzen, Cina.
Lelaki itu ditangkap di Sha Tau Kok, pos pemeriksaan perbatasan Hongkong dan Cina. Petugas bea cukai menangkapnya karena bertingkah mencurigakan.
Dirinya sempat kabur saat diminta membuka tasnya. Namun petugas lebih sigap dan berhasil menangkapnya.
Polisi menemukan tumpukan uang kertas Dollar Amerika di dalam tas lelaki itu. Tak cuma di tasnya, uang juga ditemukan di sekujur kaki dan pinggangnya. Total nilai uang yang ditemukan mencapai 580.000 Dollar Amerika atau senilai Rp6,7 miliar.
Lelaki ini dinilai melanggar hukum. Pasalnya, menurut undang-undang, setiap orang hanya diperbolehkan membawa mata uang asing senilai Rp58 juta saja jika ingin masuk ke wilayah Cina daratan. Tidak diketahui siapa si pembawa uang. Tidak diketahui pula dari mana dan ke mana uang itu hendak dibawa. Pihak bea cukai Sha Tau Kok menolak membeberkan kasus secara rinci. (scmp)