Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menjadi saksi dalam sidang Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) dengan perkara dugaan suap penanganan perkara sengketa pilkada, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Dalam persidangan, Akil mengaku pernah bertemu dengan Ratu Atut Chosiyah di Bandara Changi, Singapura. Di pertemuan yang dikatakan tidak disengaja itu, Ratu Atut meminta bantuan kepada Akil terkait masalah Pilkada Banten.
"Bertemu di bandara, kemudian berjalan menuju gedung imigrasi sambil berbicara basa basi, ibu Atut menanyakan beberapa perkara Pilkada Banten, tapi saya bilang, pada waktu itu belum ada laporan yang masuk perkara Pilkada Banten, lalu ibu Atut bilang, kalau bisa dibantu, ya dibantulah. Lalu, saya bilang saya belum bisa pastikan. Saya lihat dulu proses perkaranya," kata Akil.
Selanjutnya terkait dengan Susi Tur Handayani, Akil mengaku kenal dengannya. Susi adalah salah satu pengacara dari calon Bupati Lebak yang kalah, Amir Hamzah. Akil mengaku kenal Susi pada tahun 1996 sampai 2000.
Susi dikatakan pernah menghubungi Akil pada tanggal 26 November. Pada saat itu, Susi dikatakan meminta bantuan Akil.