Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak mengendus praktik ilegal sejumlah vila di Bali milik orang asing yang berpotensi merugikan keuangan negara.
"Kami akan bekerja sama dengan pihak Imigrasi untuk menelusuri data pemilik vila-vila itu," kata Kepala Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi Kantor Ditjen Pajak Wilayah Bali, Sunarko, di Kuta, Kabupaten Badung, Kamis (24/4/2014).
Dia mengungkapkan bahwa para pemilik vila itu sengaja menghindari kewajiban membayar pajak melalui transaksi penyewaan yang dilakukan di luar negeri.
"Transaksi antara penyewa dengan pemilik vila dilakukan di luar negeri secara online. Penyewa yang kebanyakan wisatawan asing kerap kali mengaku sebagai keluarga pemilik vila," ujarnya lagi.
Saat petugas pajak mendatangi vila itu yang menemui hanya penjaga atau petugas kebersihan.
"Tamu yang menginap di vila itu juga mengaku sebagai keluarga pemilik vila," katanya menambahkan.
Meskipun tidak menjelaskan secara terperinci jumlah vila ilegal yang kebanyakan berada di Kabupaten Badung, Sunarko menyebutkan ciri-ciri vila itu.
"Biasanya vila itu tidak diberi nama, tapi selalu ada tulisan 'for rent' (untuk disewakan)," katanya.
Menurut dia, pajak yang "dikemplang" bukan hanya pajak selama vila tersebut beroperasi, melainkan juga saat awal proses pembangunan, mulai dari pembebasan lahan, pendirian gedung, hingga penerapan sistem manajemen pelayanan.
Secara umum pemilik hotel dan akomodasi wisata lainnya di Bali mematuhi kewajibannya membayar pajak.
"Di Bali ini ada 595 investor asing yang bergerak di sektor pariwisata. Namun tidak semua dari mereka tercatat sebagai WP (wajib pajak) Bali. Kebanyakan mereka mendaftar sebagai WP di Jakarta," ujarnya. (Antara)