Suara.com - Seorang kru feri Sewol mengaku dirinya dan rekan-rekannya mendapat perintah untuk meninggalkan feri.
Pengakuan itu diungkapkan sang kru saat menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani persidangan. Setelah persidangan, kru yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dipulangkan kembali ke tahanan polisi.
Seperti diberitakan sebelumnya, empat kru dan kapten ditangkap dalam kasus tenggelamnya feri Sewol. Mereka diduga meninggalkan feri lebih dahulu daripada para penumpang. Sebaliknya, sebagian besar penumpang, yang adalah anak-anak sekolah, justru disuruh untuk tetap tinggal di kabin. Padahal, ketika itu, feri sudah mulai tenggelam.
Feri seberat 7.000 ton itu tenggelam pada Hari Rabu, 16 April 2014 dalam pelayaran dari Incheon menuju pulau Jeju. Dari 476 penumpang dan kru, hanya 174 yang berhasil diselamatkan. (Reuters)