Suara.com - Proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP sudah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan audit itu atas permintaan langsung Kemendagri.
Menurut dia, audit dilakukan agar tidak ada kesalahan dalam pelaksanaan proyek yang baru pertama kali dilakukan di Indonesia itu.
"Sebelum tanda tangan pemenang tender, saya minta BPKP untuk mengaudit dulu, saya tanya apakah ini betul atau salah, kalau sudah tidak ada masalah baru saya sebagai Pengguna Anggaran akan tanda tangan," kata Gamawan di Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Gamawan mengatakan sudah meminta KPK untuk mengawal proyek e-KTP. Permintaan itu disampaikan ketika ia memaparkan proyek itu di KPK.
Saat itu, katanya, KPK memberikan dua saran kepada Kemendagri.
"Saran pertama, lakukan tender secara elektronik dan libatkan LKPP. Dua saran itu sudah kami laksanakan," kata Mendagri.
Sebelumnya, KPK menduga ada pihak yang diuntungkan dalam proyek e-KTP. Akibatnya, negara dirugikan Rp1,1 triliun. Kemarin, KPK sudah menyita sejumlah dokumen tentang e-KTP dari kantor Kemendagri.