Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH Jakarta) menyayangkan pernyataan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Usia Dini Non-Formal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Lydia Freyani Hawadi terkait kasus kekerasan seksual di Jakarta Internasional School. Dalam pernyataannya, pejabat Kemendikbud itu terkesan menyalahkan siswa-siswi Jakarta International School.
Menurut LBH Jakarta, Lidya mengungkapkan bahwa siswa yang bersekolah di JIS mengenakan pakaian bebas dan minim. Seharusnya, kata Lidya, sekolah tetap membimbing siswa agar berpakaian rapi dan sopan sehingga tidak memicu kejadian negatif.
LBH Jakarta menilai, pernyataan Lidya itu merupakan bentuk viktimisasi korban seperti yang kerap kali terjadi pada kasus pemerkosaan dan kejahatan seksual lainnya.
“Perempuan korban sering disalahkan karena cara berpakaiannya berkontribusi pada terjadinya tindak pidana perkosaan. Perempuan disuruh jangan keluar malam agar tidak diperkosa, bukan laki-laki yang disuruh agar jangan memperkosa. Pakaian bukanlah sebab terjadinya pemerkosaan, terbukti dari adanya bayi, nenek, perempuan berjilbab dan sekarang anak TK yang menjadi korban pemerkosaan,” kata LBH Jakarta dalam siaran pers yang diterima suara.com, Kamis (24/4/2014).
LBH Jakarta mendukung penuh upaya pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di JIS dan di kasus-kasus lainnya, serta penjatuhan sanksi pidana, perdata, maupun administratif kepada semua pihak yang bertanggungjawab secara hukum atas terjadi kejahatan tersebut. LBH Jakarta juga meminta aparat hukum menerapkan mekanisme yang adil dan transparan dan tidak memviktimisasi korban.
LBH Jakarta juga mengecam keras perusahaan-perusahaan yang menerapkan outsourcing, dalam hal ini mengecam JIS yang menerapkan sistem ini. Sekolah seharusnya bertanggungjawab atas keselamatan dan keamanan murid selama bersekolah. JIS terbukti telah gagal dan salah satu sebab terbesarnya adalah karena menggunakan tenaga outsourcing yang tidak dikenalnya dengan baik.
LBH Jakarta telah banyak menangani kasus buruh yang muncul akibat diberlakukannya outsourcing. Outsourcing membuat kesejahteraan buruh menjadi tidak terjamin, tidak ada jenjang kerja yang jelas, tidak ada masa kerja yang jelas, buruh teralienasi dari tempat bekerjanya sendiri.
Pemakaian tenaga outsourcing oleh suatu perusahaan juga membuat perusahaan tersebut tidak mengenal karyawannya sendiri karena tidak ada screening yang layak. Dengan kata lain, praktik outsourcing yang sering diterapkan oleh banyak perusahaan termasuk lembaga pendidikan seperti JIS, akan menimbulkan masalah besar di kemudian hari.