Suara.com - Sidang perdana kasus proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan tahun 2007 dengan terdakwa Anggoro Widjojo mantan Direktur PT. Masaro Radiokom digelar Rabu (23/4/2014) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Dalam dakwaannya, jaksa menyeret beberapa nama pejabat Depatermen Kehutanan (Dephut). Inilah cara Anggoro menyuap pejabat DPR dan Departemen Kehutanan:
Anggoro Widjojo memberikan uang kepada Yusuf Erwin Faisal selaku Komisi IV DPR RI tahun 2004 - 2009, tujuannya agar DPR menyetujui Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan senilai Rp4,2 triliun dari Departemen Kehutanan. Yusuf akan membantu Anggoro walaupun tugas Komisi IV hanya membahas anggaran saja.
Yusuf pun akhirnya berhasil meloloskan anggaran. Pada tanggal 16 Juli 2007, Yusuf mengesahkan Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan dalam lembar pengesahan. Lembar pengesahan diteken oleh Menteri Kehutanan pada saat itu dijabat Malam Sambat Kaban (M.S. Kaban)
Kemudian Anggoro memberikan uang kepada Yusuf. Uang itu diantar oleh David Angka Wijaya yang merupakan anak Anggoro dan diberikan kepada Tri Budi Utami di ruang Sekretariat Komisi IV DPR. Setelah menerima uang itu, Yusuf membagilan kepada sejumlah anggota Komisi IV, Rp 5 juta untuk Muswir, Rp 50juta untuk Suswono, Rp 50 juta untuk Muchtaruddin.
Anggoro kembali memberikan Yusuf sejumlah uang, uang itu kemudian dibagikan lagi kepada sejumlah anggota Komisi IV diantaranya, 30 ribu dollar Singapura untuk Fachri Andi Laluasa, 5 ribu dollar Singapura untuk Azwar Chesputra, 140 ribu dollar Singapura untuk Hilman Indra, 40 ribu dollar Singapura untuk Muchtaruddin, serta Rp 20 juta untuk Sujud Sirajuddin.
Lalu Anggoro menugaskan anak buahnya Putranefo untuk mendekati beberapa pejabat Dephut. Hal ini bertujuan agar Dephut menunjuk PT Masaro Radiokom sebagai pelaksana pengadaan SKRT.
Pejabat Dephut itu diantaranya Boen Mukhtar Poernama selaku Sekretaris Jenderal Dephut, Wandjojo Siswanto selaku Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Joni Aliando selaku Kepala Bagian Sarana Khusus Biro Umum, Aryono selaku Kepala Bagian Perlengkapan Biro Umum.
PT. Masaro Radiokom akhirnya ditetapkan sebagai pemenang pelaksana pengadaan serta penyedia barang jasa peluasan jaringan SKRT oleh M.S Kaban atas usulan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Wandjojo. Hal ini ditetapkan melalui surat No.S.384/Dephut-II/2007 tanggal 12 Juni 2007.
Kemudian, Rp20 juta dan 10 ribu dollar Amerika pun dihadiahkan Anggoro kepada Wandjojo, dan 20 ribu dollar Amerika kepada Boen Mukhtar, ini sebagai tanda terima kasih karena PT. Masaro Radiokom telah menjadi pemenang.