Suara.com - Agung, Awan, dan Afrisca petugas clening service telah ditetapkan jadi tersangka melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang murid TK Jakarta International School (JIS) yang masih berusia 5 tahun.
Selain ketiga orang itu, diduga ada guru dari Warga Negara Asing (WNA) yang juga melakukan tindakan kekerasan terhadap siswa.
Hari ini, saksi korban dari kalangan siswa mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, untuk melaporkan tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh guru WNA. Selain itu, saksi korban ini juga menyaksikan langsung pelecehan seks yang terjadi di area JIS.
"Karena ada dugaan termasuk WNA. Mereka menyebutkan rambut pirang yang melakukan kekerasan, artinya ini yang akan didalami dan Insya Allah kami akan dikordinasi dengan pihak kepolisian," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Soleh, Rabu (23/4/2014).
Asrorun menjelaskan kedatangan saksi mendatangi KPAI ia merasa trauma dengan kekerasan fisik yang dialami oleh saksi, dan menyaksikan langsung pelecehan seks yang dilakukan petugas cleaning service.
"Karena yang pertama dia mengalami trauma hal yang sama, kekerasan fisik, dicekik dan ditendang. Kemudian dia menyaksikan tidak kekerasan seksual itu dengan mata kepala dia," ujar Asrorun.
Asrorun melanjutkan, informasi yang diberikan saksi korban lainnya ia pernah menyaksikan kekerasan di luar anak TK, yakni kelas 1 SD.
“Dan menyaksikan juga tindakan sodomi, tapi dia lari takut. Ini saya kira hal penting artinya harus dikembangkan," ujar Asrorun .
Dia mengatakan, saksi korban yang baru melapor ke KPAI hari ini akan menjadi saksi kunci. “Makanya kita koordinasi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), karena butuh pengamanan," tuturnya.