Suara.com - Bocah korban sodomi murid TK Jakarta Internatonal School (JIS) Pondok Indah, AK (6), sudah bisa menyebutkan ciri-ciri pelaku yang memperkosanya.
Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengungkapkan bahwa AK mengakui salah satu tersangka yang kini ditahan di Mapolda itulah pelakunya. Namun demikian masih ada pelaku lain yang belum ditangkap.
"Dan salah satu yang pernah dia lihat adalah yang pernah melakukan tindak kekerasan kepada di. Itu yang sudah ditangkap sekarang. Tapi yang lainya masih ada dan yang ini harus segera ditemukan," ujar Sekjen KPAI Erlinda di kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu (23/4/2014).
Erlinda juga sempat menuturkan pengakuan korban kepada dirinya.
"Pelakunya tiga the blue big boys, maksudnya dia mengenakan baju biru," lanjut Erlinda.
Hingga kini kepolisian baru menetapkan dua tersangka pelaku sodomi terhadap AK, yakin Awan dan Agun yang kini telah ditahan di Mapolda. Keduanya dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.