Suara.com - Kepolisian membuka kemungkinan untuk mengusut pengelola Jakarta International School (JIS) Pondok Indah dengan alasan tidak punya izin resmi untuk membuka kelas TK dan melanggar UU Sisdiknas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan pihak kepolisian dapat menjerat JIS berdasarkan keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyebut kelas TK JIS illegal.
"Sudah ada koordinasi antara Kemendikbud dan polisi, TK JIS yang tidak memiliki ijin bisa dipidana karena melanggar pasal 71 UU Sidiknas No 20 Tahun 2003," kata Rikwanto di Jakarta (23/4).
Menurut Rikwanto, pihak penyidik sudah bisa memulai pemeriksaan terhadap JIS terkait perizinan itu dan mencari tersangkanya.
Rikwanto menyebut pihak yang bertanggung jawab bukan hanya kepala sekolah saja, tetapi semua pekerja yang berada di bawah yayasan JIS.
"Kita akan selidiki satu-satu dari dari pihak yayasan, operasional, strukturnya kita selidiki," kata dia.
Kemungkinan pengusutan terhadap JIS tersebut menyusul terkuaknya kasus sodomi terhadap salah seorang murid TK JIS oleh dua tersangka karyawan JIS.
Belakangan baru diketahui kalau kelas TK JIS ternyata tak berizin.