Berkas Dakwaan Anggoro Widjojo Seret MS Kaban

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 23 April 2014 | 17:25 WIB
Berkas Dakwaan Anggoro Widjojo Seret MS Kaban
Terdakwa Anggoro Widjojo di Pengadilan Tipikor, Rabu (23/4/2014).[Suara.com/Nur Ichsan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pada sidang perdana dakwaan terhadap tersangka korupsi proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo, Jaksa Penuntut Umum sempat menyebut soal dugaan keterlibatan mantan Menteri Kehutanan MS Kaban.

Berkas perkara yang dibacakan Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Rabu (23/4/2014), menyampaikan Anggoro sebagai Direktur PT Masaro Radiokom menyuap sebesar Rp120 juta, 90 dan 92 ribu dolar Singapura, 20 ribu dolar Amerika, Rp925 juta ditambah dua unit elevator berkapasitas 800kg.

Uang ini diberikan kepada Yusuf Erwin Faisal, Anggota Komisi IV DPR RI tahun 2004-2009, Boen Mukhtar Poernama selaku Sekertaris Jendral Depatermen Kehutanan tahun 2005-2007 dan MS Kaban Menteri Kehutanan tahun 2004-2009.

Uang tersebut diberikan Anggoro agar perusahaannya untuk mendapatkan proyek revitalisasi SKRT di Departemen Kehutanan tahun 2006-2008.

Anggoro sendiri dijerat dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan primer, terdakwa dijerat Pasal 5 ayat 1b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI