Korupsi e-KTP, Negara Rugi Rp1 Triliun Lebih

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 23 April 2014 | 15:18 WIB
Korupsi e-KTP, Negara Rugi Rp1 Triliun Lebih
Gedung KPK (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengungkapkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi e-KTP bisa mencapai lebih dari Rp1,1 triliun.

"Dugaan kerugian diatas satu triliun. Anggaran ini ada dua termin ya, yang kemarin belum dijelaskan. Jadi anggaran 2011 itu sekitar 2 (triliun), kemudian 2012 (sekitar) tiga triliun berapa gitu," ungkap Johan saat ditemui di Kantor KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (23/4/2014).

Menurut Johan, nilai kerugian tersebut masih hitungan kasar dari penyidik dan belum ada hitungan pasti karena kasusnya masih dalam pengusutan.

"Jadi dugaan sementara dalam pengadaan ini ada beberapa dugaan mark up, misalnya terkait dengan harga satuan dalam konteks pengadaan e-ktp," lanjutnya.

Sementara terkait dengan tersangka Sugiarto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemendagri dituding bertanggung jawab dalam kontrak dengan perusahaan-perusahaan, rekanan-rekanan dalam kaitan dengan pengadaan e-ktp.

"Di dalam pengadaan itu ada dugaan PPK melakukan penyalahgunaan kewenangan," jelas Johan .

Sugiarto dijerat dengan dugaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal (3) Undang-undang Pemberantasan Tindk Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP juga juncto pasal 65 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI