Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kemendagri pada tahun anggaran 2011-2012.
Hingga kini KPK sudah menggeledah tiga tempat, yakni Kantor Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Kantor Kemendagri dan Kantor PT Quadra Solution di Kuningan, Jakarta.
Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK, Rabu (23/4/2014) mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan kemarin, Selasa (22/4/2014).
"Termasuk juga ada kami geledah ruang menteri-nya. Akhirnya kita geledah juga kemarin," tutur Johan.
Dari hasil penggeledahan di beberapa tempat, penyidik KPK menyita sejumlah berkas, baik dalam bentuk kertas maupun dalam bentuk dokumen elektronik.
"Yang disita hanya dokumen-dokumen," lanjutnya lagi.
Hingga kini KPK baru menetapkan seorang tersangka Sugiarto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemendagri.
Sementara rekanan Kemendagri, PT Quadra Solution disebut sebagai salah satu perusahaan pelaksana proyek e-KTP senilai Rp6 triliun.
Johan juga mengatakan jika penyelidikan proyek e-KTP ini berdasarkan laporan masyarakat sejak 2012-2013. Dia juga menyebut soal kabar awal dugaan korupsi e-KTP ini berasal dari informasi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Nazaruddin sempat menyampaikan kepada media mengenai dugaan penggelembungan harga mencapai Rp2,5 triliun pada proyek e-KTP.