Suara.com - Anggoro Widjojo, hari ini, Rabu (23/4/2014), akan menjalani sidang perdana kasus proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dijadwalkan mulai dilaksanakan pukul 09.00 WIB. Namun, sampai jam 10.30 WIB sidang belum juga dilaksanakan.
SKRT merupakan program Kementerian Kehutanan tahun 2007. Pada waktu itu Kemenhut dijabat oleh Menteri Malam Sambat Kaban.
PT. Masaro Radiokom menjadi perusahaan yang menggarap proyek. Anggoro adalah pimpinan perusahaan ini.
Anggoro ditangkap petugas imigrasi pada 29 Januari 2014 atau setelah buron selama empat tahun. Dia dibekuk dalam perjalanan kembali ke Shenzhen dari Hongkong.