Suara.com - KBRI Kuala Lumpur memulangkan sembilan WNI korban tindak pidana perdagangan manusia yang dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Malaysia. Tujuh dari sembilan korban masih di bawah umur, namun data tanggal kelahiran mereka di paspor diubah menjadi lebih tua.
Menurut siaran pers KBRI Kuala Lumpur seperti dikutip Antara, Rabu (23/4/2014), delapan dari sembilan korban diberangkatkan tersangka FZ atau dikenal dengan nama Ina, agen perseorangan berkewarganegaraan Indonesia.
"Para korban tersebut dijanjikan bekerja di rumah makan atau salon dengan gaji besar di Malaysia, namun ternyata dipekerjakan sebagai PSK. Mereka dikirim ke Malaysia dengan menggunakan paspor yang identitasnya tidak asli terutama usianya," ujar Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Herman Prayitno.
Berdasar data KBRI Kuala Lumpur, tiap tahun jumlah kasus TPPO yang mereka tangani meningkat dari dua kasus pada 2012 menjadi tujuh kasus pada 2013 dan tiga kasus selama kuartal pertama 2014.
Terungkapnya kasus perdagangan orang dengan korban perempuan di bawah umur yang dijadikan PSK merupakan fenomena baru yang sangat mencemaskan.
Berdasarkan informasi dari korban, masih banyak korban lainnya yang dipekerjakan sebagai PSK. Sebagian besar mereka masih di bawah umur.
KBRI Kuala Lumpur menduga apa yang saat ini terungkap hanya sebagai fenomena puncak gunung es dan diduga jaringan "Ina", hanya salah satu jaringan perdagangan orang yang beroperasi di Malaysia.
Sebelumnya pada Selasa (22/4) KBRI Kuala Lumpur juga menerima tiga korban yang dipekerjakan sebagai PSK, satu diantaranya masih berusia 15 tahun. Namun ketiga WNI tersebut belum dapat dipulangkan. Ketiga WNI tersebut direkrut oleh jaringan yang berbeda dengan jaringan "Ina". (Antara)