Perampok Bersenjata Bebas 14 Tahun karena Lupa Dimasukkan ke Bui

Ardi Mandiri Suara.Com
Selasa, 22 April 2014 | 19:45 WIB
Perampok Bersenjata Bebas 14 Tahun karena Lupa Dimasukkan ke Bui
Mike Anderson dan istrinya. (Facebook/ Mirror)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ternyata, hukum di negara sekaliber Amerika Serikat (AS) pun masih saja cacat. Buktinya, seorang penjahat kasus perampokan bersenjata, Mike Anderson (36), sempat bebas hingga 14 tahun lamanya.

Kasus perampokan yang dilakoni Anderson terjadi di St Charles, Mussouri, pada 15 Agustus 1999. Ia merampok seorang manajer restoran cepat saji dan menggasak uang yang hendak disetorkan ke bank.

Anderson yang tertangkap, dan terbukti bersalah akhirnya disidang dan dihukum bui. Tapi, hukuman yang dijatuhkan kepada Anderson tak kunjung datang. Anderson pun bebas dan baru ditangkap pada Juli tahun lalu.

Beruntung, selama kebebasannya, Anderson berubah menjadi pribadi yang jauh lebih baik. Ia tak lagi berbuat kejahatan seperti di masa kelam. Bahkan, lelaki bernama Cornealious Michael itu telah menikah, memiliki empat anak, pekerjaan, dan menjadi pelatih bagi tim sepak bola anak-anak di lingkungannya.

Namun kini, untuk mempertanggung jawabkan kesalahannya, Anderson harus menghabiskan sisa hidupnya di dalam bui. Ia baru akan bebas pada 2026 mendatang.

Menyikapi hal itu, Anderson mengaku sangat sedih. Tetapi, ia berusaha tetap yakin akan datangnya keajaiban.

"Saya orang yang beriman , dan saya percaya tentang adanya pertolongan tuhan. Saya hanya harus percaya," kata Anderson yang ditemui di dalam penjara.

Benar saja, kini tangan tuhan tampaknya kembali menyambangi Anderson. Sebuah petisi yang dibuat pengacaranya, Mike Meguro, telah mendapatkan lebih dari 30.000 tanda tangan dari masyarakat. Mereka meminta Anderson dibebaskan karena telah menjadi pribadi yang baik bagi masyarakat.

"Saya tidak mengatakan hukuman 13 tahun itu kejam. Saya mengatakan penambahan hukuman 13 tahun ditambah 13 tahun menjadi hukuman 26 tahun adalah sangat kejam dan tidak masuk akal," kata Meguro.

"Orang ini bukan buronan. Bahkan dia tidak pernah bersembunyi. Ini kesalahan negara karena telah lalai," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI