Maria Elizabeth Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 22 April 2014 | 16:28 WIB
Maria Elizabeth Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Maria Elizabeth Liman membacakan pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta (29/4). [suara.com/Nur Ichsan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa KPK menuntut Direktur PT Indoguna Maria Elizabeth 4,5 tahun penjara karena diduga terbukti menyuap bekas Presiden Partai Keadilan Sejahterah (PKS) yang juga anggota DPR Komisi I, Luthfi Hasan Ishaaq, senilai Rp 1,3 miliar terkait penambahan quota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Selain tuntutan penjara, Jaksa juga meminta hakim pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan denda Rp 200 juta dalam persidangan hari ini, Selasa (22/4/2014).

"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, dan denda 200juta subsider 4 bulan kurungan," kata Irene, Jaksa KPK.

Suap buat Luthfi diberikan secara bertahap. Pada tahap pertama diberikan pada 10 Januari 2013 sebesar 300 juta, dan 1 miliar pada 29 Januari 2013.

"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, dan denda 200juta subsider 4 bulan kurungan," kata Irene selaku Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2014).

Maria dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama.

REKOMENDASI

TERKINI