Suara.com - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menangkap produsen kepingan film porno di Desa Batubulan, Kabupaten Gianyar, Bali.
Diperkirakan, omzet penjualan per bulan kepingan film porno tersebut mencapai Rp150 juta.
"Salah seorang tersangka menguasai keahlian teknologi untuk menggandakan kepingan video porno itu secara otodidak dan dipasarkan secara online," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Komisaris Besar Suryanbodo Asmoro, di Denpasar, Selasa (22/4/2014).
Polisi menangkap 3 tersangka di antaranya berinisial PK, HG, dan AR. Dari pemeriksaan, tersangka PK diketahui merupakan pemilik sekaligus pengelola website perdagangan video mesum itu. PK sendiri menjadi salah satu sub-agen TIKI (Titipan Kilat) di Kabupaten Bangli.
"Mengingat tersangka PK menjadi agen TIKI maka hal itu memudahkan proses pengiriman barang ke seluruh Indonesia," ucap Suryanbodo.
Lebih lanjut Asmoro menjelaskan bahwa selama periode Januari-Desember 2013 hingga Januari-April 2014, polisi menaksir tersangka telah meraup keuntungan total lebih dari Rp1,6 milyar dari perdagangan online seluruh Indonesia.
Selama hampir 1,5 tahun produksi kepingan DVD porno itu, tersangka telah menjual 320 ribu keping film porno ke seluruh Indonesia dengan harga per keping mencapai Rp100 ribu. (Antara)