Suara.com - Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka kasus korupsi permohonan pajak BCA, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan surat cegah ke luar negeri akan segera dilayangkan ke direktorat imigrasi.
"Sprindik baru keluar hari ini, apakah ada pencekalan, bahwa itu akan menyusul, kita akan konsentrasi pada sprindik yang ada," kata Samad di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2014).
Hadi Poernomo ditetapkan menjadi tersangka pada Senin (21/4/2014). Hadi dijerat kasus pada saat ia masih menjadi Dirjen Pajak tahun 2002 sampai 2004. Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirjen untuk menerima semua keberatan BCA sebagai wajib pajak.
Ia juga diduga berperan mengubah surat rekomendasi bawahannya yang menolak keberatan pajak yang diajukan BCA untuk tahun pajak 1999. Hadi diduga menerima permohonan keberatan pajak atas non performance loan senilai Rp5,7 triliun, yang berimbas merugikan negara sebesar Rp375 miliar.