Suara.com - Setelah kasus sodomi menimpa salah satu murid Taman Kanak-Kanak (TK) Jakarta International School (JIS) terbongkar, hari ini, Selasa (22/4/2014), petugas Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Selatan mendatangi sekolah yang terletak di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
"Tujuan kami ke sini reaksi bahwa TK JIS ini ilegal, sehubungan dengan informasi itu kami turun melakukan pemeriksa tenaga kerja asing yang berada di JIS," kata Anggi Wicaksono, Kepala Seksi Pengawasan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Selatan.
Anggi menilai sejauh ini pengelola JIS bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan oleh petugas imigrasi.
"Mereka memberikan informasi-informasi, data-data mengenai warga negara asing di sana," kata Anggi.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, kata Anggi, imigrasi tidak menemukan pelanggaran menyangkut keimigrasian yang dilakukan pengelola JIS.
"Sementara kami belum ada temuan, datanya mereka rapi," kata dia.
Anggi mengatakan imigrasi akan bertindak tegas bila ditemukan pengajar TK JIS yang tidak memiliki izin berdasarkan aturan di Indonesia.
"Jika ada pengajar yang tidak memiliki izin yang sesuai dideportasi," katanya.