Hapus Kewenangan DPR Memilih Pejabat Tinggi Negara

Doddy Rosadi Suara.Com
Selasa, 22 April 2014 | 11:47 WIB
Hapus Kewenangan DPR Memilih Pejabat Tinggi Negara
Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di Jakarta, Senin (21/4). [Antara/Puspa Perwitasari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara membuktikan kegagalan DPR dalam memilih pejabat publik melalui proses uji kepatutan dan kelayakan. Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Sebastia Salang mengatakan, proses uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan DPR dalam memilih pejabat tinggi negara mempunyai sejumlah kelemahan.

Kelemahan itu antara lain waktu yang singkat sehingga DPR tidak bisa melacak rekam jejak peserta fit and proper test. Karena itu, DPR sebaiknya menyerahkan proses pemilihan pejabat tinggi negara kepada tim independen atau kepada Presiden.

“Pertanyaannya, apakah boleh pejabat tinggi negara itu tidak dipilih DPR? Bisa saja. DPR bisa memberikan kewenangannya kepada tim independen atau Presiden. Kalau menurut saya, buat apa DPR capek-capek terlibat dalam pemilihan pejabat tinggi negara? Kalau ada masalah dengan pejabat yang mereka pilih itu akan menjadi beban moral,” kata Sebastian kepada suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (22/4/2014).

Sebastian menambahkan, apabila pejabat tinggi negara dipilih oleh tim independen maka DPR nantinya hanya akan memberian legitimasi politik.

Kemarin, KPK menetapkan Ketua BPK Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus koruspi restitusi pajak. Penetapan status tersangka tersebut bertepatan dengan masa pensiun Hadi sebagai Ketua BPK.

Hadi Poernomo bukan pejabat tinggi negara yang ersandung kasus hukum. Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar juga terlibat kasus korupsi sengketa pemilu kepala daerah. Jauh sebelum itu, Komisioner Komisi Yudisial Irawadi Yunus divonis 8 tahun penjara dalam kasus korupsi korupsi suap dalam pengadaan tanah untuk kantor Komisi Yudisial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI