Suara.com - Penetapan Hadi Poernomo sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malam ini, Senin (21/4/2014), ternyata secara kebetulan pas dengan berakhirnya masa jabatan Hadi sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hadi menjabat sebagai BPK sejak 2009 lalu dan masa jabatannya kelar karena memasuki masa pensiun. Kebetulan lagi, hari ini adalah hari ulang tahun Hadi yang lahir di Pamekasan, Madura.
Entah kebetulan entah tidak, rupanya status tersangka dari KPK langsung menjadi kado perpisahan buat Hadi.
Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers malam ini sempat menyampaikan kalau Hadi memang akan mengakhiri masa jabatannya di BPK.
“Entah hari ini atau besok, HP pensiun atau habis masa jabatannya,” ujar Samad.
Sebelum menjabat sebagai Ketua BPK, rupanya Hadi sempat mencicipi jabatan sebagai Kabid Ekonomi di Dewan Analisis Strategis pada Badan Intelijen Negara pada 2009.
Seperti diberitakan sebelumnya Hadi dituding menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Dirjen Pajak tahun 2002 sampai 2004.
Dia diduga berperan mengubah surat rekomendasi bawahannya yang menolak keberatan pajak yang diajukan Bank BCA untuk tahun pajak 1999.
Hadi malah meloloskan dan menerima permohonan keberatan pajak atas non performance loan senilai Rp5,7 triliun. Akibat aksinya ini negara diperkirakan merugi hiongga Rp375 miliar.
Sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto melengkapi kalau Hadi Purnomo dikenakan ancaman maksimal 20 tahun penjara.